Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau Menetapkan Propemperda Tahun 2025


Lubuklinggau - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau Menggelar Rapat Paripurna dengan pemerintah kota Lubuklinggau. Senin (10/2/2025).

Paripurna tersebut dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Rapat tersebut diakhiri dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Penjabat Wali Kota dan DPRD Kota Lubuk Linggau. 


Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Hambali Lukman, menyampaikan bahwa terdapat 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas dalam Propemperda 2025. Dari jumlah tersebut, delapan Raperda merupakan usulan DPRD, sedangkan tujuh lainnya diusulkan oleh Pemerintah Kota Lubuk Linggau.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال