Lubuklinggau - Fakta mengejutkan terkuak dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan mencium adanya perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan di Inspektorat kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan dokumen bernomor Nomor : 10/LHP/XVIII.PLG/01/2025 yang diterbitkan pada 15 Januari 2025, BPK mengungkapkan indikasi ketidak sesuaian dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas di OPD tersebut, dengan potensi kerugian anggaran mencapai Rp. 161.973.600,00.
Investigasi BPK menemukan ketidakberesan dalam bukti-bukti yang diajukan Inspektorat, dalam melakukan perjalanan dinas tak sesuai pada dokumen pertanggung jawaban resmi.
Hal ini memicu kecurigaan kuat bahwa perjalanan dinas yang tercatat tidak sesuai.
Kelemahan ini memperlihatkan celah besar dalam sistem pengawasan internal, dengan indikasi adanya upaya untuk menggelembungkan anggaran di balik dalih perjalanan dinas.
Selain itu, selaku sebagai OPD lembaga pengawas yang bertugas memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai aturan. Seharusnya memberikan contoh kepada OPD OPD lain bagaimana cara bekerja mengelola keuangan negara.
Sony, Ketua LSM BAPAK (BARISAN PEMUDA ANTI KORUPSI) mengutuk keras temuan di tubuh Inspektorat tersebut
"Inspektorat yang di gadang gadang dapat membantu Walikota dalam pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan malah terdapat temuan penyimpangan yang kami nilai lumayan besar, " ujar sony
Sony kembali menambahkan, bahwa kejadian ini merupakan preseden buruk kinerja Inspektorat Kota Lubuklinggau dalam 10 tahun terakhir
"Ya, semestinya Inspektorat itu motor penggerak dalam mewujudkan pemberantasan korupsi dan tata kelola keuangan yang baik dalam Pemerintah Daerah, bukan menjadi komando sulap menyulap menyulap SPJ," Pungkas Sony
Dirinya dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan korupsi yang menjadi temuan BPK ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan karena ia menilai sudah ada unsur Perbuatan Melawan Hukumnya (PMH) meskipun konon katanya hasil temuan tersebut telah di kembalikan
"Merujuk pasal 4 Undang undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pengembalian kerugian negara akibat korupsi tidak menghapus pidana pelaku tindak pidana korupsi, tetapi dapat menjadi faktor meringankan hukuman dan ini mesti ada efek jera agar penyelenggara negara tidak main main dalam mengelola keuangan negara," tutup sony
Saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp dengan no 0813-6721-xxxx Resta Irawan Inspektur, tidak memberikan tanggapan ataupun jawaban, hingga berita ini di tayangkan.(rls)